MANAJEMEN RISIKO K3

MANAJEMEN RISIKO K3 https://temank3.kemnaker.go.id/ https://ahlik3.co.id/ https://bnsp.go.id/lsp Penerapan - Undang-Undang RI No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja - PP NO 50 TAHUN 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). ( Lampiran I Pedoman Penerapan SMK3, Klausa 2.1 Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko ) - OHSAS 18001 : 2007 clause 4.3.1.Hazard Identification, Risk Assesment and Determining Control (HIRADC) - ISO 45001:2018 clause 6.1.2 Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dan peluang Mengapa K3 Penting ? - Merupakan kebutuhan dan hak tenaga kerja dalam perlindungan K3 untuk mewujudkan kesejahteraan - Untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja oleh manajemen - Me...