(P3K) DI TEMPAT KERJA
https://temank3.kemnaker.go.id/
https://ahlik3.co.id/
https://bnsp.go.id/lsp
Ketentuan P3K di tempat kerja :
-UU No. 3 tahun 1969
-UU No. 1 tahun 1970
-Permnenakertrans No. Per.
03/Men/1982
-Peraturan Khusus AA.
Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 ttg P3K di tempat kerja
KETENTUAN UMUM
Kewajiban pengusaha dan pengurus :
- Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K
dan fasilitas P3K di tempat kerja.
- Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
TUGAS :
- melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
- merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
- mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku
kegiatan; dan melaporkan kegiatan P3K
kepada pengurus
Fasilitas P3K di Tempat Kerja
- Ruang P3K
- Kotak P3K dan isi
- Alat Evakuasi dan alat tranportasi Fasilitas tambahan berupa APD dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus
Kotak P3K
Persyaratan Kotak P3K :
- terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
- tidak
boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di
tempat kerja;
- penempatan
kotak
- isi
kotak P3K
Penempatan Kotak P3K di Tempat Kerja
- Mudah dilihat, dijangkau, diberi tanda
arah yang jelas, cukup cahaya, mudah diangkat
- Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K
- Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja
berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak
P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
- Dalam hal tempat kerja pada lantai yang
berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan
kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh
Komentar
Posting Komentar